diposkan pada : 30-01-2024 15:27:08

Menurut Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah, 'Aqiqah tidak sepopuler udh-hiyyah (kurban), sehingga hampir terlupakan di zaman sekarang. Padahal hikmahnya sangat banyak, diantaranya :

  1.  Menghidupkan Sunnah Nabi ﷺ
  2. Agar bayi yang dilahirkan dipelihara dari syaitan
  3. Mendekatkan diri kepada Allah ﷻ dan bersyukur atas karunia anak kepadanya.
  4. Memberikan manfaat kepada si anak, sebagaimana ia pun akan mendapat manfaat dari do'a ibu bapaknya atau orang shalih untuk keberkahannya, dan masih banyak hikmah lainnya.

Definisi

Menurut istilah syara', 'aqiqah adalah dzabiihah (hewan yang disembelih, berupa kambing, domba, sapi atau unta) atas kelahiran seorang bayi, disembelih di hari ketujuh, sebagai tanda syukur kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aalaa atas nikmat dilahirkannya anak, baik laki-laki maupun perempuan. Al-Mughni (IX/458), al-Majmuu' (VII/426), Nailul Authaar (V/149), al-Khurasyi (III/46), Subulus Saalam (IV/179).


Hukum Aqiqah

Abu Muhammad Ibnu Shalih b. Hasbullah, menyampaikan bahwa pendapat yang terkuat, yang menggambungkan semua dalil dikatakan bahwa: Hukum 'aqiqah adalah sunnah mu-akkadah (ditekankan). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama Sahabat, Tabi'in dan Para fuqaha.

Dalil yang dipakai mayoritas para ulama yang menunjukkan bahwa 'aqiqah adalah sunnah diantaranya:

  1. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Beserta lahirnya seorang anak ada 'aqiqah, maka alirkan baginya darah (sembelihan aqiqah) dan buanglah yang mengganggunya (cukurlah rambut kepalanya)." (H.R Bukhari, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, al-Baihaqi, Ahmad dan Ibnu Majah)
  2. "Setiap anak tergadai dengan 'aqiqahnya, disembelihkan hewan 'aqiqah pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama pada hari itu." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud)
  3. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Untuk untuk laki-laki dua ekor kambing yng memadai, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing."

Syarat Pelaksanaan Aqiqah

  1. Hewan yang disembelih adalah kambing,domba,unta atau sapi. Maka, tidak sah selainnya, seperti kelinci, ayam atau burung. (Lihat al-Majmuu' (VIII/448)

  2. Selamat dari aib atau cacat. Ini pendapat mayoritas ulama (Sunan at-Tirmidzi (IV/101)).

  3. Telah sempurna umurnya, sebagaimana yang disyaratkan pada hewan kurban


Waktu Pelaksanaan Aqiqah

  1. Waktu yang utama adalah di hari ketujuh sejak ia dilahirkan

  2. Jika dilaksanakan sebelum hari ke tujuh, maka Syafi'iyah dan Hanabilah membolehkannya, dan ini dinukil oleh Ibnu Hazm dari Muhammad bin Sirin dari para Tabi'in

  3. Jika dilaksanakan setelah hari ketujuh, Ibnul Qayyim berkata, "Yang jelas bahwa penentuan 'aqiqah dengan 'hari ke tujuh' adalah sekedar anjuran. Jika tidak di hari ke tujuh, maka di hari ke empat, ke delapan atau ke sepuluh, atau setelah itu adalah memadai.


Pengelolaan Aqiqah

Siapakah yang berkah mendapatkan dagiing 'aqiqah ?

Disebutkan dalam buku "Ahkamul 'Aqiiqah", menurut para ahli ilmu, hukum 'aqiqah (dalam pengelolaannya) setelah disembelih, adalah sama dengan kurban. Maka hendaklah dibagi tiga: Sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk shadaqah, dan sepertiga untuk hadiah.

Anjuran untuk memasak daging'aqiqah

Tidak sedikit ulama yang menganjurkan untuk tidak menshadaqahkannya dalam bentuk daging mentah, akan tetapi dimasak terlebih dahulu, baru dishadaqahkan kepada fakir miskin dengan dikirimkan kepada meraka. Para tetangga, anak-anak dan fakir miskin akan lebih bergembira, tidak perlu mengeluarkan biaya untuk masak. Daging yang siap makan akan lebih menyempurnakan kegembiraan mereka daripada daging mentah yang masih harus melelahkan mereka (dengan memasaknya). (Tuhfatul Mauduud [hal.59-60])